Saibumi News

Darkmode

MRI Akui Legelitas Lembaganya, Ketum DPP PBH Lidik Krimsus RI Mempertanyakan Itu

By SAIBUMI

on Tue Aug 17 2021

IMG-20210817-WA0048_320x182

Saibumi.id, GROBOGAN – Pemberitaan yang diunggah secara terbuka melalui youtube oleh MRI, menuai polemik dan berbagai masalah yang berkembang serta menyinggung beberapa pihak terkait statement yang ia sampaikan dengan memunculkan beberapa ujaran kebencian, unsur provokasi dan hendak memberikan pengaruh yang kurang etis.

Hal ini guna menggiring opini publik atas segala tindakan yang ia lakukan adalah benar dengan upaya pembenaran dan pencitraan atas dirinya kepada masyarakat luas secara umum.

Diketahui, bahwa pada hari Senin kemarin, 16 Agustus 2021, sekitar jam 04:00 WIB, MRI telah mengklaim dan mengaku sebagai Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI, dengan melakukan streaming pemberitaan yang diunggah secara terbuka melalui youtube.

Dalam unggahan youtube tersebut, MRI mengatakan, bahwa lembaga yang dia pimpin sebagai Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI mempunyai legalitas dan SK resmi dari Kemenkumham RI.

Ketua Umum DPP PBH Lidik Krimsus RI, Suwondo, saat dikonfirmasi melalui via telephon seluler oleh beberapa media pers, mengungkapkan, setelah ditelusuri secara detail dan seksama, bahwa AHU yang MRI sampaikan terdapat ketidaksesuaian yang sangat mendasar dan kompleks.

“Dalam hal ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh MRI, bahwa AHU tersebut bukan milik Lidik Krimsus RI akan tetapi milik dari Notaris dan PPAT Sri Juwariyati, SH, M.Kn dengan nomor : AHU-076.AH.02.02-Tahun 2012 yang dikeluarkan tanggal 12 September 2012,” jelas Suwondo, Selasa (17/8/21).

Dia juga mengungkapkan, bahwa MRI telah memiliki akta notaris sebagai pengesahan, akan tetapi dalam hal ini legalitas tersebut yang di klaim MRI adalah AHU dari Notaris bukan dari lembaga dia.

Masih kata Suwondo, setelah dilakukan pengecekan ke Kemenkumham RI lewat data OSS, itu tidak ada, justru yang ada secara resmi adalah milik dari PBH Lidik Krimsus RI dengan Nomor : AHU-00004087.AH.01.04.Tahun 2016 tertanggal 23 Januari 2016 dan juga sesuai yang dinotariskan Fitricia Arisusanti, SH dengan Akta Nomor 04 tanggal 15 Januari 2016 di Kota Semarang.

“Banyak sekali pernyataan yang berkembang dari masyarkat, lembaga lain dan para media-media pers, bahwa MRI telah melakukan pembohongan publik, memalsukan data dan dokumen, serta mencemarkan nama baik beberapa pihak, untuk melakukan upaya provokasi secara umum kepada publik,” kata Suwundo.

“Dan juga banyak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang ada dan berkembang pada wilayah Kabupaten Grobogan, dengan adanya uraian dan secara teknis segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Rodhi,” tambahnya.

Sementara itu, Hernanda SHW, SH, M.A.P yang merupakan Ketua DPD PBH Lidik Krimsus RI Jawa Tengah, menyampaikan, pada uraian permasalahan tersebut juga telah dilakukan pengkajian secara khusus ditinjau dari berbagai aspek hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia, dengan mengacu kepada asas pembuktian secara yuridis dan konseptual terkait kelembagaan dengan terperinci.

“Selain melanggar UU ITE juga melanggar Pasal 378 KUHP karena dalam hal ini yang termaktub dalam pasal tersebut melakukan upaya pembohongan, keterangan palsu, penipuan tidak hanya yang berupa kerugian material berupa uang atau barang saja,” tandasnya.

“Jadi segala hal yang disampaikan oleh MRI terkait dengan pelanggaran, hal ini dikarenakan ada unsur bujukan, ajakan, dan pengaruh dengan segala bentuk penipuan kebohongan yang telah ia lakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak secara umum,” pungkas Hernanda. (BD/AND).

TwitterInstagramFacebookYoutube

Contact us

© 2023 Saibumi News Network.